Sumsel

Gagal Bobol Gudang di Palembang, Pria 27 Tahun Diamankan Polisi

Deny Wahyudi | 3 Juli 2026, 15:05 WIB
Gagal Bobol Gudang di Palembang, Pria 27 Tahun Diamankan Polisi
Gagal Bobol Gudang di Palembang, Pria 27 Tahun Diamankan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Upaya seorang pria berinisial SS (27) untuk membobol sebuah gudang di kawasan Jalan Tanjung Burung Utama, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, berakhir gagal. Pelaku berhasil diamankan petugas keamanan sebelum sempat membawa kabur barang-barang dari lokasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh petugas keamanan gudang bernama Rianto yang tengah melakukan patroli di sekitar lokasi.

Saat melakukan pengecekan, ia mendapati kondisi terali besi dan pintu gudang telah mengalami kerusakan.

Merasa curiga, petugas kemudian masuk ke area gudang dan menemukan seorang pria yang diduga sedang mengumpulkan sejumlah barang dari dalam bangunan.

Beberapa barang yang diduga hendak dibawa pelaku di antaranya potongan besi terali, sebuah tang, tiga magnet jendela, serta satu unit jendela yang telah dilepas dari tempatnya.

Baca Juga: Strava Premium Kini Kena PPN 11 Persen, Pengguna Gratis Tetap Bisa Pakai Tanpa Biaya Tambahan

Petugas keamanan kemudian mengamankan pelaku bersama warga sekitar sebelum menghubungi pemilik gudang dan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Palembang.

Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan sesaat setelah percobaan pencurian itu terjadi.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku," ujar Musa, Jumat (3/7/2026).

Ia mengatakan, hingga kini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa pelaku untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia