Bobol Rumah Lewat Plafon, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian dengan modus membobol plafon rumah di kawasan Jalan Sultan Syahrir, Lorong H Saad, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang.
Seorang pria bernama Eko Sutrisno (33) ditangkap setelah diduga menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Pelaku diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan Jenderal Bambang Utoyo, Lorong Dianjar I, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, pada Rabu (1/7/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban Fenny Fitriyanti meninggalkan rumah untuk berjualan seperti biasa.
Setelah pulang, korban mendapati plafon salah satu kamar dalam kondisi rusak dan berlubang. Curiga rumahnya telah dimasuki orang, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang yang disimpan di lemari.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua unit telepon genggam, yakni Infinix Hot 60 Pro dan Vivo Y12, serta sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 25 sentimeter, jaket hoodie abu-abu, celana jeans hitam, topi kuning, serta potongan plafon yang diduga dirusak saat pelaku masuk ke dalam rumah.
Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya maupun mencari barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal Timnas Indonesia Vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 2BSU Oktober Desember 2026 Cair Lagi, Bagaimana BLT Kesra
- 3Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 4Klasemen Akhir Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 16 Raih 39 Medali
- 5Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 6 Oktober 2026: Karier Makin Disorot, Keuangan Jangan Impulsif
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Oktober 2026: Ada yang Dapat Kabar Baik, Ada yang Harus Hati-hati
- 7Kabut Asap Makin Parah, Hari ini Mahasiswa Sumsel Akan Demo di Kantor Gubernur
- 8Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Perbesar Kolam Retensi Simpang Polda untuk Tekan Genangan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









