Sumsel

Coret Fasilitas Umum karena Kesal Karyanya Ditimpa, Empat Pelaku Vandalisme di Palembang Diamankan

Deny Wahyudi | 3 Juni 2026, 17:24 WIB
Coret Fasilitas Umum karena Kesal Karyanya Ditimpa, Empat Pelaku Vandalisme di Palembang Diamankan
Coret Fasilitas Umum karena Kesal Karyanya Ditimpa, Empat Pelaku Vandalisme di Palembang Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengamankan empat pelaku vandalisme yang diduga mencoret sejumlah fasilitas dan ruang publik di Kota Palembang.

Aksi tersebut disebut dipicu rasa kecewa para pelaku setelah karya mereka sebelumnya tertutup oleh mural resmi hasil perlombaan.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR, MAA, YAK, dan EOP. Saat ini mereka telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencoretan fasilitas umum yang terjadi pada Maret 2026 lalu.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, anggota melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi vandalisme tersebut," kata Sonny saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Dolar AS Nyaris Rp18000, Ini 3 Hal yang Bisa Dilakukan Warga Indonesia untuk Perkuat Rupiah

Dari hasil penyelidikan, aksi vandalisme bermula ketika salah satu pelaku menemukan lokasi yang dianggap menarik untuk dijadikan media coretan di kawasan Jalan Kapten A Rivai Palembang.

Pelaku kemudian menyemprotkan cat ke fasilitas umum yang menjadi sasaran. Tidak lama berselang, tiga pelaku lainnya datang dan melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

"Awalnya dilakukan oleh satu orang, kemudian diikuti pelaku lainnya hingga akhirnya terjadi pencoretan secara bersama-sama," ujarnya.

Polisi mengungkap, motif para pelaku bukan untuk mencari keuntungan ekonomi. Mereka mengaku kesal karena hasil coretan yang pernah dibuat sebelumnya tertutup oleh mural yang dibuat dalam kegiatan resmi pemerintah pada Agustus 2025.

"Motifnya karena mereka merasa karya yang pernah dibuat sebelumnya tertutupi oleh mural hasil perlombaan yang diselenggarakan secara resmi," jelas Sonny.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 331 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan kenakalan di tempat umum yang menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap orang maupun barang.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan Pemerintah Kota Palembang tidak pernah melarang kreativitas seni mural maupun grafiti. Bahkan, pemerintah telah menyediakan sejumlah lokasi khusus untuk menyalurkan bakat para seniman muda.

"Kami sudah menyiapkan ruang dan menggelar berbagai kegiatan mural maupun grafiti agar kreativitas anak-anak muda dapat tersalurkan dengan baik sekaligus memperindah wajah kota," kata Ratu Dewa.

Menurutnya, sejumlah mural yang dibuat melalui program resmi pemerintah berhasil mengubah ruang publik menjadi lebih menarik dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Namun, ia menyayangkan masih adanya aksi vandalisme yang justru merusak estetika kota, termasuk pada tiang LRT, pagar, dan berbagai fasilitas umum lainnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Palembang. Kreativitas tentu kami dukung, tetapi jangan sampai merusak fasilitas umum maupun lingkungan yang telah tertata dengan baik," tegasnya.

Ratu Dewa juga mengajak komunitas seni untuk memanfaatkan ruang-ruang kreatif yang telah disediakan pemerintah agar karya yang dihasilkan dapat dinikmati masyarakat tanpa melanggar aturan.

Ke depan, Pemkot Palembang bersama kepolisian akan memperkuat pengawasan dan penegakan aturan guna mencegah aksi vandalisme kembali terjadi di ruang publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia