Sumsel

Komplotan Pencuri Kabel Listrik Proyek Diciduk Satreskrim Polrestabes Palembang

Deny Wahyudi | 15 Mei 2026, 15:00 WIB
Komplotan Pencuri Kabel Listrik Proyek Diciduk Satreskrim Polrestabes Palembang
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian kabel listrik di sebuah proyek bangunan di kawasan Jalan Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, akhirnya terungkap.

Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang setelah jejak mereka terekam kamera CCTV.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19). Mereka ditangkap pada Rabu (13/5/2026) di lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula saat A (31), selaku pemegang kuasa korban JD (38), melaporkan hilangnya sejumlah kabel instalasi listrik di proyek bangunan yang tengah dikerjakan.

Korban yang merupakan kontraktor bangunan mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Baca Juga: MacBook Neo Mulai Bisa Dipesan di Indonesia, Harga Dibuka Rp 10 Jutaan

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan petunjuk penting melalui rekaman CCTV di sekitar proyek. Dalam rekaman itu, terlihat aktivitas para pelaku saat menjalankan aksinya mencuri kabel instalasi listrik.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas ketiga pelaku sebelum melakukan penangkapan.

Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang bergagang plastik warna oranye hitam, satu helai jaket hitam, serta potongan kabel warna putih yang diduga hasil pencurian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami dalam merespons setiap laporan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” ujar Musa Jedi Permana.

Ia menambahkan, saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.

“Anggota kita sedang memintai keterangan lebih lanjut terhadap tersangka terkait aksi itu,” ungkapnya.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia