Buang Sabu ke Tanah, Dua Pengedar di Palembang Tetap Ditangkap Polisi
AKURAT.CO SUMSEL Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah kedapatan membuang barang bukti saat akan diamankan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita total 8,17 gram sabu dari dua lokasi berbeda di Kota Palembang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RAA (43), warga Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, serta RZ (28) yang ditangkap di kawasan Jalan Letda Arozak, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RAA pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Sultan Agung, Palembang.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Berbeda Setiap Toko, Cek Pilihan Terbaikmu
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 5,36 gram yang berada di atas tanah tidak jauh dari posisi tersangka.
“Barang bukti ditemukan sekitar dua meter dari tempat tersangka berdiri. Meski tidak ditemukan langsung di tubuhnya, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” ujar Sonny, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, tersangka RZ diamankan saat anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik yang mencurigakan di Jalan Letda Arozak.
Ketika hendak ditangkap, RZ diduga sempat membuang dua bungkus sabu ke tanah. Namun aksi tersebut diketahui langsung oleh petugas.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,81 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut Sonny, tindakan membuang barang bukti tidak menghapus unsur pidana apabila perbuatan tersebut disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum.
“Membuang sabu saat proses penangkapan tidak menghilangkan dugaan tindak pidana maupun kepemilikan barang tersebut,” katanya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 315 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 4iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 8Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









