Sopir dan Kernet Angkot di Palembang Nekat Curi Motor Guru, Ditangkap Kurang dari Sepekan

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pria berprofesi sebagai sopir dan kernet angkot di Palembang akhirnya berakhir di tangan polisi. Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang kurang dari sepekan setelah beraksi.
Dua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing di kawasan Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Fauzi Saleh didampingi Kanit Reskrim AKP Rafiq SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan polisi dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.
“Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat. Personel bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap,” ujar Fauzi, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Identitas 17 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki Masih Dicocokkan, Hasil DNA Keluar Besok
Kasus ini bermula saat korban Magdalena (44) kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di depan Toko Sumber Saudara, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, ketika hendak mengajar.
Namun usai selesai mengajar dan hendak pulang, motor miliknya sudah raib dari lokasi parkir.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Ilir Barat I,” jelasnya.
Berbekal laporan korban, keterangan saksi, serta hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Tim Opsnal yang dipimpin AKP Rafiq kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Seberang Ulu I Palembang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam BG 4518 ZC milik korban serta satu unit mobil angkot kuning BG 1940 NS yang digunakan saat beraksi.
“Mobil angkot itu dijadikan sarana oleh pelaku untuk melancarkan aksi pencurian,” ungkap Fauzi.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 3Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 4Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 5Update Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Timnas Indonesia Vs Malaysia Berakhir Imbang 0-0
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 8Update Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 3 Medali Tapi Turun Peringkat
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









