Sumsel

Predator Anak di Gandus Tertangkap Basah, Ibu Korban Histeris Serahkan Pelaku ke Polrestabes Palembang

Deny Wahyudi | 11 Mei 2026, 15:28 WIB
Predator Anak di Gandus Tertangkap Basah, Ibu Korban Histeris Serahkan Pelaku ke Polrestabes Palembang
Predator Anak di Gandus Tertangkap Basah, Ibu Korban Histeris Serahkan Pelaku ke Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Aksi bejat seorang pemuda berinisial MT (27) berakhir di tangan warga.

Pria pengangguran ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun di kawasan Gandus, Palembang.

Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diseret ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Senin (11/5/2026) pagi.

Peristiwa memilukan ini terbongkar pada Minggu (10/5) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku tertangkap basah oleh warga saat tengah melancarkan aksinya. Kabar tersebut sontak menyulut kemarahan warga sekitar yang langsung mengamankan pelaku agar tidak menjadi sasaran amuk massa.

IJ (41), ibu kandung korban, mengaku awalnya tidak mengetahui musibah yang menimpa putranya. Ia baru tersentak setelah mendapat telepon mendadak dari Ibu RW setempat.

"Saya sedang di rumah, tiba-tiba ditelepon Ibu RW. Dia bilang anak saya sudah jadi korban pencabulan. Jantung saya rasanya mau copot," ungkap IJ dengan nada bergetar saat memberikan keterangan di SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Delapan Daerah di Sumsel Belum Tetapkan Status Siaga Karhutla, BPBD Minta Segera Bergerak

Setibanya di lokasi kejadian, IJ mendapati kerumunan warga yang sudah mengepung pelaku. Dengan sisa keberanian dan rasa hancur, ia didampingi petugas kepolisian langsung membawa pelaku ke kantor polisi.

"Sampai di TKP sudah ramai sekali. Saya ingin pelaku ini dihukum seadil-adilnya," tegasnya.

Sementara itu, pelaku MT hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas. Mengenakan pakaian seadanya, ia tak berani menatap wajah ibu korban maupun awak media. Di hadapan penyidik, MT mengakui seluruh perbuatan asusilanya.

"Saya mengaku salah, Pak. Saya menyesal," ucapnya lirih sambil terus menundukkan kepala.

Kapolrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Laporan dan terduga pelaku sudah kami terima dari serahan warga dan keluarga korban. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih mendalam," jelas Ipda Hendra.

Atas perbuatannya, MT kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia