Pengedar Narkoba Sinte Dibekuk di Kos, Jaringan Online Masih Diburu

AKURAT.CO SUMSEL Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di Kota Palembang.
Seorang pria berinisial CD (27) ditangkap saat berada di kamar kosnya di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.
Penangkapan dilakukan pada 29 April 2026 setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan saat penggerebekan berlangsung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah kos.
“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di kamar pelaku,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat botol spray berisi cairan sinte serta tiga paket tembakau sintetis siap edar. Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp11 juta.
Rinciannya, satu spray bernilai sekitar Rp8 juta, sementara lainnya berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp100 ribu. Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk meracik sinte, seperti alat suntik, lima botol kosong ukuran 10 ml, serta 80 botol ukuran 5 ml.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan warga Mojosari, Kabupaten OKU Timur, yang baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut. Ia menyasar kalangan mahasiswa dan warga sekitar sebagai target pemasaran.
Baca Juga: Tiga Daerah di Sumsel Ditarget Punya Dewan Pengupahan, UMK Sendiri Berlaku 2028
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP CS Panjaitan, mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh barang dari seorang bandar melalui media sosial Instagram.
“Tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi. Namun, ia tidak pernah bertemu langsung dengan bandar, semuanya dilakukan secara online,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 4Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









