Satu Bulan Buron ke Jambi, Pelaku Penikaman Rekan Saat Pesta Miras di Palembang Diringkus

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian Andy Saputra (23) berakhir di tangan pihak kepolisian. Warga Lorong Jayalaksana ini ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang setelah satu bulan menjadi buronan atas kasus pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Anjas Mara (20).
Insiden berdarah tersebut diketahui dipicu oleh selisih paham saat para pemuda tersebut tengah mengonsumsi minuman keras (miras).
Peristiwa tragis ini terjadi pada 15 Maret 2026 di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Berdasarkan keterangan kepolisian, awalnya pelaku, korban, dan tiga rekan lainnya berkumpul untuk menenggak miras jenis ciu hasil patungan.
Kondisi yang mulai memanas akibat pengaruh alkohol memuncak saat mereka bermain kartu hingga dini hari.
Ketika pelaku hendak pulang, terjadi perselisihan mulut dengan korban yang berujung pada aksi kekerasan.
"Saat cekcok terjadi, pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya dan langsung menyerang korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga: Sopir Ekspedisi Keluhkan Macet Parah di Tanjung Api-Api. Hanya Maju 150 Meter dalam 4 Jam
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh, yakni pada dada, perut sebelah kiri, serta paha, yang kemudian menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Nahas, nyawa Anjas tidak tertolong akibat luka-luka tersebut.
Setelah melakukan aksinya, Andy langsung melarikan diri ke luar provinsi. Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di Jambi.
Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak melakukan penangkapan.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di kediaman salah satu temannya di Jambi," tambah AKBP Musa.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban sebagai barang bukti utama.
Atas perbuatannya, Andy Saputra kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan (UU Nomor 1 Tahun 2023). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 6Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 8Enam Penerbangan di Bandara Palembang Terganggu, Jarak Pandang Hanya 500 Meter
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








