Diduga Edarkan Sabu Seberat 4,16 Kilogram IRT di Palembang Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Perempuan berinisial Y (43) itu ditangkap aparat kepolisian saat berada di kediamannya.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Palembang di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Famili Setia, Kelurahan 7 Ulu, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
“Berbekal informasi dari warga, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 4,16 gram.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Jasad Bayi Seorang Laki-laki Dalam Bak Sampah Kertapati Palembang
Selain itu, ditemukan pula kantong plastik hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Ia terancam hukuman pidana penjara dalam waktu yang tidak singkat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini adalah respons cepat atas laporan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran narkotika.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Jadwal Timnas Indonesia Vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 2Motorola Moto G37, Moto G77 Power dan Moto G67 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 3BSU Oktober Desember 2026 Cair Lagi, Bagaimana BLT Kesra
- 4Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 5Klasemen Akhir Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 16 Raih 39 Medali
- 6Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 6 Oktober 2026: Karier Makin Disorot, Keuangan Jangan Impulsif
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Oktober 2026: Ada yang Dapat Kabar Baik, Ada yang Harus Hati-hati
- 822 Ribu Lebih Hotspot di Lahan Konsensi, 12 Perusahaan di Sumsel Disegel
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








