Sumsel

Pelaku Penusukan di Darma Agung Menyerahkan Diri, Polisi Dalami Kasus

Kurnia | 27 Maret 2026, 19:00 WIB
Pelaku Penusukan di Darma Agung Menyerahkan Diri, Polisi Dalami Kasus
Pelaku Penusukan di Darma Agung Menyerahkan Diri, Polisi Dalami Kasus

AKURAT.CO SUMSEL Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian di halaman Club 41 Darma Agung.

Tersangka KA (25) datang menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel dengan didampingi keluarganya pada Kamis, 26 Maret 2026. Penyerahan diri ini dilakukan setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Darma Agung, Jalan Kolonel H. Burlian, Palembang.

Dalam kejadian itu, korban Polta Jaya J (43) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siti Fatimah sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.

Baca Juga: Libur Lebaran Membludak! OPI Water Fun Diserbu Ribuan Pengunjung, Antrean Mengular Sejak Pagi

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan antara tersangka KA dengan seorang saksi di pintu masuk area pemeriksaan diskotek. Cekcok tersebut kemudian berujung perkelahian.

Korban yang berada di lokasi berusaha melerai pertikaian tersebut. Namun secara tiba-tiba, tersangka mengeluarkan senjata tajam dan menusuk kepala korban satu kali hingga korban tersungkur.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Johannes Bangun, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan.

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa meskipun tersangka bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri, proses hukum tetap berjalan.

“Kami mengapresiasi sikap tersangka, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka KA telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, termasuk analisis rekaman CCTV, sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia