Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Ismanto di Kertapati Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Anggota kepolisian dari Polsek Kertapati berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria bernama Ismanto (47) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Lorong Belarama, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (9/3/2026).
Pelaku diketahui bernama Ricco Hardiansa (36), warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Lorong Kelapa 3, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Benar, pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum kami berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Angga, Rabu (11/3/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana pendek, serta satu buah pisau karter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula setelah polisi menerima informasi adanya korban pembunuhan yang telah dibawa ke RS Bari Palembang.
Baca Juga: Pria di Kertapati Palembang Tewas Ditusuk Usai Keributan, Pelaku Buron
Mendapatkan laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan serta profiling terhadap pelaku. Setelah identitas pelaku diketahui, polisi melakukan pengejaran sekaligus pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Angga.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kertapati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban.
“Motifnya karena korban sering mengejek dan menantang pelaku, bahkan meludah di depan pelaku,” ungkap Angga.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 19.30 WIB ketika pelaku sedang membeli rokok. Saat itu korban memanggil pelaku dengan melambaikan tangan.
Ketika pelaku mendekat, korban diduga mengayunkan pisau karter ke arah tubuh pelaku. Pelaku kemudian menghindar dari serangan tersebut.
Dalam kondisi tersebut, pelaku mencabut pisau yang dibawanya dari pinggang kiri menggunakan tangan kanan. Ia kemudian membelakangi korban dan menusukkan pisau ke bagian pinggang kanan korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, Ricco dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 2BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 3Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 4Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 5Antrean BBM di Palembang Tembus 10 Jam, Herman Deru Soroti Pasokan Pertalite dan Bio Solar
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 7Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 8Sebagian Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok, Cek Wilayah Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




