Sumsel

Nekat Jambret Mahasiswi, Pelaku Diringkus Polisi di Depan Masjid

Maman Suparman | 11 September 2025, 14:52 WIB
Nekat Jambret Mahasiswi, Pelaku Diringkus Polisi di Depan Masjid

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pelaku jambret, Muhammad Rio (33), berhasil diringkus tim penyidik Polsek Seberang Ulu (SU) II setelah beraksi di depan Kantor PT KAI, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu, Palembang. Pelaku menjambret tas seorang mahasiswi hingga korban terjatuh.

"Kami menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang beraksi di depan Kantor KAI Palembang," ujar Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Iptu Deddy Heriansyah, Kamis (11/9/2025). 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 00.35 WIB. Korban, seorang mahasiswi berinisial VJ (21), sedang berhenti di pinggir jalan bersama temannya untuk makan malam.

Tiba-tiba, pelaku datang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dan langsung menarik tas selempang korban.

"Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, hingga tali tas tersebut putus dan korban terjatuh," kata Iptu Deddy.

Baca Juga: Putra Sindir Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Klarifikasi: “Anak Kecil, Sudah Saya Nasihati”

Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi satu unit HP iPhone 11 Pro serta dompet yang berisi KTP dan STNK. VJ kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II pada Selasa (19/8/2025).

Berbekal laporan korban, tim penyidik langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Polisi berhasil menangkap Muhammad Rio di depan Masjid Taqwa, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pada Sabtu (29/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat digeledah, barang-barang milik korban ditemukan bersama pelaku.

Selain HP dan dompet korban, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia