Sering Dianiaya karena Tak Beri Uang, Ayah di Palembang Lapor Anak Semata Wayangnya ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Abu Bakar (60), seorang ayah kandung di Palembang akhirnya melaporkan anak semata wayangnya, R (28), ke polisi setelah menjadi korban penganiayaan sebanyak tujuh kali.
Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu (11/9/2024) dini hari sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut Abu Bakar, tindakan kekerasan yang dilakukan anaknya bermula dari permintaan uang yang tidak terpenuhi.
Namun, R yang tidak memiliki pekerjaan tetap, kerap meminta uang dalam jumlah kecil namun konsisten, mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu. Saat permintaannya tidak dipenuhi, R marah dan menganiaya sang ayah.
“Dia terus meminta uang, dan kalau tidak dikasih dia selalu memukuli saya. Ini sudah yang ketujuh kali,” ungkap Abu Bakar di hadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (11/9/2024).
Kali ini, R memukul ayahnya dengan centong hingga menyebabkan memar di bagian perut kanan dan kiri. Luka lain juga terlihat di lutut kiri dan siku tangan kiri Abu Bakar, menambah deretan kekerasan yang dialaminya selama ini.
Sang ayah mengaku sudah lama bersabar dan berharap anaknya berubah, namun kekerasan yang terus berulang membuatnya tak tahan lagi.
Baca Juga: Jelang Laga Kontra PSKC Cimahi, Sriwijaya FC Benahi Kerja Sama Tim
“Sebelumnya, benda-benda di rumah sudah banyak yang dihancurkan, piring-piring juga sering pecah dilempar,” ujar Abu Bakar dengan nada penuh kesedihan.
Abu Bakar juga menyebut bahwa R pernah menikah namun berpisah, diduga karena kekerasan dalam rumah tangga yang dialami mantan istrinya.
Selain itu, ia mengkhawatirkan anaknya menjadi pecandu obat-obatan terlarang, yang mungkin menjadi pemicu perilaku agresif R.
“Saya sudah pasrah jika anak saya harus ditangkap. Saya sudah tidak sanggup lagi,” ujar Abu dengan rasa pilu.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan Abu Bakar sekitar pukul 11.30 WIB. Laporan tersebut akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
“Kami sudah menerima aduan dari pelapor yang melaporkan anaknya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku terancam dikenai Pasal 44 Undang-Undang KDRT,” ujarnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







