Bejat! Ayah di Palembang ini Sudah 9 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual ke Anaknya Sendiri

AKURAT.CO SUMSEL Seorang buruh harian lepas berinisial AL (48) tertangkap oleh pihak kepolisian, setelah berusaha melakukan rudapaksaterhadap anaknya sendiri berinisial CM (17).
Kejadian keji ini terjadi di rumahnya sendiri yang beralamat diwilayah Jakabaring Palembang, pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Tersangka AL ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang dirumahnya, pada Rabu (13/11/2024) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat anaknya disuruh oleh ayah kandungnya mengantarkan berbelanja ibunya ke Pasar.
Usai sampai dipasar, anaknya ini disuruh oleh ibuk kandung untuk kembali atau pulang kerumah di tempat kejadian perkara (TKP).
Setiba dirumah, pelaku menyuruh anak kandungnya untuk membuka pakaian. Namun anak kandungnya tidak mau menuruti kemauannya. Lalu pelaku langsung membuka sendiri celana dan melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya.
Kemudian, anak korban langsung melaporkan kejadian ke ibu kandung. Lantas ibu kandung langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Terancam Hukuman Mati
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol, Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan telah mengamankan pelaku tindak persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri.
"Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya sendiri," kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (19/11/2024).
Selain pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit handphone mek Samsung Galaxy A15 warna hitam, alat visum milik korban serta yang lainnya.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenalan pasal 76 D dengan ancaman hukuman paling lama diatas 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliard," ujarnya.
Sementara itu, pelaku AL mengakui perbuatannya.
"Benar pak, saya melakukan itu sejak tahun 2015 kepada anak saya sendiri," ungkap pelaku AL. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








