Sumsel

Diduga Dianiaya Oleh Baby Sister, Seorang Ayah Kandung di Palembang Lapor Polisi

Maman Suparman | 29 Januari 2025, 16:30 WIB
Diduga Dianiaya Oleh Baby Sister, Seorang Ayah Kandung di Palembang Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ayah di Palembang melaporkan pengasuh anaknya ke Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan terhadap putrinya yang masih di bawah umur.

Laporan ini diajukan Jemmy (34), warga Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat I, setelah menemukan bukti kekerasan melalui rekaman CCTV.

Menurut Jemmy, peristiwa itu terjadi di rumahnya yang beralamat di Jalan Boulevard Citra Grand City The Pavilion, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 14.28 WIB. Korban berinisial A (11) diduga dianiaya oleh pengasuh berinisial AH.

Jemmy menjelaskan, insiden bermula ketika putrinya yang sedang diasuh menangis. Berdasarkan rekaman CCTV, AH terlihat menampar pipi, mendorong, dan menindih korban.

"Saat kejadian, anak saya langsung menangis. Setelah melihat rekaman CCTV, saya mengetahui bahwa terlapor melakukan kekerasan terhadap anak saya," ungkap Jemmy pada Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Mobil Pick Up Diduga Bermuatan BBM Terbakar, Api Menjalar di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Palembang

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma psikologis. Jemmy yang merasa tidak terima segera melapor ke pihak berwajib dengan didampingi petugas keamanan perumahan. Ia berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Kami telah menerima laporan tersebut, dan penyelidikan akan segera dilakukan untuk menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum. Kasus ini mengacu pada Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Hery," ujar AKP Hery. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia