Sumsel

Rekan Bisnis Rental Mobil di Palembang Gelapkan 17 Mobil, Korban Rugi Rp 2 Miliar

Deni Hermawan | 6 November 2024, 17:00 WIB
Rekan Bisnis Rental Mobil di Palembang Gelapkan 17 Mobil, Korban Rugi Rp 2 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, Deni Syariyadi (28), menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh rekan bisnis rental mobilnya yang berinisial ZK (49). Akibat kejadian ini, Deni mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.

Deni mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat ZK meminjam satu unit mobil rentalnya pada Jumat, 12 November 2024. Mobil tersebut dipinjam dengan tujuan untuk dirental selama tiga hari. Namun, setelah lebih dari lima hari, ZK tidak kunjung mengembalikan mobil yang telah dipinjam.

"Kami menunggu dua hari setelah deadline, baru kecurigaan kami muncul," katanya, Rabu (6/11/2024).

Deni mengatakan bahwa ZK merupakan mitra bisnis yang sudah dikenalnya selama setahun. Biasanya, ZK bertugas untuk merentalkan mobil-mobil milik Deni di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, dengan keuntungan sekitar Rp 50 ribu per unit.

Namun, setelah mengecek mobil yang seharusnya disewakan di Pemulutan, Deni terkejut mengetahui bahwa mobil tersebut ternyata digadaikan oleh ZK.

Baca Juga: Polisi Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Kebakaran di Gedug PLN UID S2JB

"Setelah kami periksa, rupanya ZK menggadaikan mobil-mobil kami. Selama ini, dia sudah menggadaikan 17 unit mobil milik kami," ungkap Deni.

Deni menjelaskan bahwa ZK sebelumnya adalah pelanggan setia yang kemudian menjadi mitra bisnis. Keluarga mereka saling mengenal, sehingga Deni merasa percaya untuk memberikan mobil rentalnya kepada ZK.

“ZK hingga kini belum dapat dihubungi dan diduga telah melarikan diri. Deni berharap agar pelaku segera ditangkap dan kerugiannya bisa segera dipulihkan,” katanya.

Setelah kejadian ini terungkap, Deni melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ratosa, membenarkan laporan tersebut dan menyebutkan bahwa ZK terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

"Kami sudah melakukan olah TKP dan kini sedang mendalami kasus ini," kata Ipda Ratosa. (Red)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto