Sumsel

Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan, Ibu Korban Lapor ke Polrestabes Palembang

Maman Suparman | 16 Mei 2025, 15:39 WIB
Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan, Ibu Korban Lapor ke Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MF menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial DI bersama sejumlah temannya.

Peristiwa tersebut terjadi tanpa alasan yang jelas dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala.

Kejadian nahas itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 13.35 WIB di Jalan Syakhyakirti, tepatnya di depan Lorong Pancasila, Kecamatan Gandus, Palembang.

Menurut keterangan korban, saat itu ia hendak menjemput pacarnya untuk mengantarkannya pulang. Namun di tengah perjalanan, ia dipanggil oleh terlapor tetapi tidak menghiraukannya.

Diduga karena hal itu, terlapor dan teman-temannya kemudian mengejar MF dengan satu sepeda motor yang ditumpangi berempat.

Baca Juga: Besok Weekend? Ini 5 Cara Biar Kamu Tetap Semangat Bekerja Hari Ini

"Saat sampai di lokasi, mereka menghadang motor saya. Begitu saya turun untuk menanyakan maksud penghadangan, mereka langsung memukuli saya," ujar MF saat membuat laporan di Polrestabes Palembang.

Korban mengaku dipukul menggunakan kayu yang terdapat paku di ujungnya hingga menyebabkan luka robek di bagian kepala.

"Saya tidak pernah ada masalah dengan mereka. Tiba-tiba langsung dikeroyok begitu saja," jelasnya.

Ibu korban, Maryani (41), mengaku mendapat kabar dari keluarganya bahwa anaknya mengalami luka serius akibat pengeroyokan.

"Waktu saya tiba di lokasi, kepala anak saya sudah diperban," kata Maryani.

Ia menjelaskan, awalnya anaknya pamit untuk pergi ke rumah bibinya di kawasan Tangga Buntung untuk menemani keponakannya berjualan. Namun ternyata MF justru pergi menjemput pacarnya.

Akibat kejadian ini, MF harus menerima tiga jahitan di kepala. Maryani berharap pelaku dan kawan-kawannya segera ditangkap dan diproses sesuai hukum.

Laporan Maryani telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dan kasusnya akan ditangani lebih lanjut oleh Unit Reskrim, dengan dasar Undang-Undang Perlindungan Anak. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia