Diancam Sebar Video Syur, Perempuan Asal Bangka Barat Lapor ke Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Merasa terancam setelah video syurnya hendak disebarluaskan oleh teman sang pacar, seorang perempuan bernama Ria Sapitri (32), warga Kelurahan Sidorejo, Mentok, Bangka Barat, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang, Senin (2/6/2025).
Dalam laporannya, Ria menyebutkan dua orang sebagai terlapor, yakni kekasihnya berinisial D dan teman pacarnya B.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Pornografi.
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Ria menuturkan bahwa insiden itu bermula saat dirinya melakukan video call dengan pacarnya, Minggu (27/4/2025), sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah kamar kos kawasan Lorong Cendana III, Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Baca Juga: KLH Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara untuk Pengelola TPA Liar di Depok
“Ketika itu saya baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk. Tanpa saya ketahui, pacar saya merekam aktivitas video call tersebut,” ujar Ria di hadapan petugas.
Ia menjelaskan, dalam panggilan video tersebut, handuk yang dikenakannya sempat terlepas sehingga bagian tubuhnya terlihat tanpa busana.
Rekaman itulah yang kemudian dikirim oleh Depriansyah kepada Baim setelah hubungan keduanya mengalami masalah.
“Saya kaget ketika Baim mengirimkan video itu lewat WhatsApp. Dia juga mengancam akan menyebarkan video tersebut jika saya macam-macam,” ungkap Ria dengan nada kesal.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Ria akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian demi mendapat perlindungan hukum. “Saya ingin mereka diproses secara hukum. Saya merasa dirugikan dan tidak terima diancam seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Laporan sudah masuk dan sedang dalam proses penanganan oleh penyidik. Kita akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







