Modus Pesan Terasi 1 Ton, Pria di Palembang Gelapkan 600 Kg dan Tinggalkan Korban di Pinggir Jalan

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Ismail (48) harus merayakan Idulfitri di balik jeruji besi setelah ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan 600 kilogram terasi (calok).
Akibat perbuatannya, korban Robu Darmawi (35) mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.
Unit Ranmor Polrestabes Palembang yang dipimpin Kanit Iptu Jhoni Palapa bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan langsung menjemput paksa tersangka di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Lorong Masjid Romania, Kelurahan 36 Ilir, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama seorang saksi bernama Sartika Ulan Dari (32) mendatangi pelaku di Jalan Slamet Riady, Palembang, Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 12.02 WIB.
Baca Juga: Tips Menjaga Pola Makan Sehat Pasca Lebaran: Ahli Gizi Ingatkan Bahaya Konsumsi Berlebih
"Mereka menemui pelaku untuk memesan terasi sebanyak 1 ton. Namun, pelaku hanya meminta korban menurunkan 600 kg terasi terlebih dahulu, yang diterima oleh dua rekan pelaku di lokasi tersebut," jelas Andrie Setiawan, Selasa (1/4/2025).
Setelah itu, pelaku mengajak korban dan saksi Sartika untuk menuju rumahnya. Ismail membonceng Sartika menggunakan sepeda motor, sementara korban mengikuti dengan mobil. Namun, di tengah perjalanan, pelaku berhenti dan menurunkan Sartika di pinggir jalan dengan alasan akan mengisi bahan bakar.
"Setelah menurunkan saksi, pelaku pergi dan tidak pernah kembali. Korban yang menunggu di lokasi akhirnya menyadari bahwa ia telah ditipu, dengan kerugian yang mencapai Rp 15 juta," lanjutnya.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, antara lain satu unit handphone merek Oppo, sepeda motor yang digunakan saat kejadian, dan terasi sebanyak 600 kg.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tegas Andrie Setiawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 7Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









