Sumsel

Pinjam Motor untuk Cari Tahanan Kabur, ASN Lapas di Sumsel Diduga Gelapkan Kendaraan Teman Sendiri

Maman Suparman | 16 April 2025, 15:00 WIB
Pinjam Motor untuk Cari Tahanan Kabur, ASN Lapas di Sumsel Diduga Gelapkan Kendaraan Teman Sendiri

AKURAT.CO SUMSEL Niat membantu malah berujung petaka. Itulah yang dialami oleh Dendi Setiawan (32), warga Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sepeda motor miliknya raib setelah dipinjam oleh temannya berinisial LH, yang diduga merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Dua.

Menurut keterangan Dendi, LH datang menemui dirinya dengan dalih sedang mencari seorang tahanan yang kabur dari Lapas Muara Dua.

Dengan alasan itu, LH kemudian meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih milik korban untuk keperluan pencarian.

“Saya percaya saja karena dia bilang ini urusan tahanan kabur. Jadi saya kasih pinjam motor saya,” ungkap Dendi kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Deretan Pengakuan Korban Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Ada yang Dilecehkan Saat Kontraksi Jelang Persalinan

Namun, kepercayaan Dendi berubah menjadi kecurigaan setelah motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.

Saat dihubungi, LH berdalih bahwa motor tersebut telah ditilang oleh polisi dan berada di Polrestabes Palembang.

Tak tinggal diam, Dendi langsung mengecek ke Polrestabes.

“Tapi setelah dicek ternyata tidak ada motor saya di sana. Jadi saya merasa sudah ditipu,” katanya.

Motor yang hilang tersebut adalah Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi BG 3723 ZM, keluaran tahun 2012. Merasa menjadi korban penggelapan, Dendi akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Sementara itu, Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima dan akan dilanjutkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia