Sumsel

Polisi Ringkus Rafi sang Spesialis Curat Motor yang Beraksi di Empat Lokasi

Maman Suparman | 26 Agustus 2025, 16:48 WIB
Polisi Ringkus Rafi sang Spesialis Curat Motor yang Beraksi di Empat Lokasi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga Palembang akhirnya terbongkar.

Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum menangkap seorang pria bernama Muhamad Rafi (51), yang diduga telah beraksi di empat lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan Senin (25/8/2025) malam di kawasan Kalidoni, Palembang.

Rafi terlihat panik ketika menyadari dirinya diintai oleh polisi berpakaian preman, namun tidak sempat melawan saat digelandang ke Mapolrestabes Palembang.

Salah satu aksi Rafi terungkap setelah laporan korban, Rina (18). Peristiwa terjadi Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, suami Rina baru pulang kerja dan memarkir motor Yamaha Nmax BG-6734-ABO di teras rumah, dengan kunci masih terpasang.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang COD, Karyawan JNT Dilaporkan ke Polisi

Tak lama setelah masuk rumah, korban mendengar suara motornya dinyalakan. Saat berlari keluar, motor sudah raib dibawa pelaku. Teriakan dan upaya mengejar tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan.

“Identitas pelaku berhasil diketahui, dan setelah keberadaannya terlacak, anggota kami segera melakukan penangkapan,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).

Dari pemeriksaan awal, Rafi mengaku telah melakukan pencurian di empat tempat berbeda. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor curian Yamaha Nmax, satu kunci motor, serta kaos hitam yang dipakai pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, Rafi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia