Sumsel

Lagi Buka Toko, Pedagang di Palembang Tiba-tiba Dihajar Rekan Seprofesi Hingga Luka-luka

Maman Suparman | 29 Januari 2026, 15:00 WIB
Lagi Buka Toko, Pedagang di Palembang Tiba-tiba Dihajar Rekan Seprofesi Hingga Luka-luka

AKURAT.CO SUMSEL Aksi kekerasan antar sesama pedagang terjadi di kawasan Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Sigi Sulistio (32), seorang pedagang warga Jalan Lombok Jaya I, menjadi korban penganiayaan oleh rekan seprofesinya sendiri saat hendak memulai aktivitas berjualan.

Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian telinga kiri, kepala belakang, dan pundak. Tak terima atas perlakuan kasar tersebut, Sigi resmi melapor ke Mapolrestabes Palembang pada Kamis (29/1/2026).

Dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sigi menceritakan bahwa peristiwa pilu itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia sedang sibuk membuka lapak dagangannya di Jalan Letnan Jaimas.

Tanpa ada peringatan atau perselisihan sebelumnya, terlapor yang juga berstatus sebagai pedagang di lokasi yang sama tiba-tiba mendatangi korban. Secara membabi buta, pelaku melayangkan pukulan berulang kali ke arah kepala belakang, pundak, hingga telinga kiri korban.

Baca Juga: Heboh Kasus Virus Nipah Terdeteksi di India, Kenala Gejala Awal dan Tanda Bahayanya

"Saya lagi buka toko, tiba-tiba dia datang dan langsung memukul. Tidak tahu apa sebabnya, dia main pukul saja di bagian kepala belakang dan telinga," ungkap Sigi saat memberikan keterangan.

Sigi mengaku sangat menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan rekan sesama pedagang tersebut. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar pelaku bisa diproses secara hukum.

"Harapan saya pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya merasa terancam saat bekerja jika masalah ini tidak diselesaikan," tambahnya.

Laporan dugaan penganiayaan ini telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra, mengonfirmasi adanya pengaduan tersebut.

"Laporan korban sudah kami terima. Saat ini berkas laporan sedang diproses untuk diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Ipda Adityan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas dua tahun. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia