Sumsel

Modal Rp50 Ribu dan Ancaman, Pria di Rambutan Tega Nodai Adik Ipar Hingga Melahirkan

Maman Suparman | 14 Januari 2026, 18:00 WIB
Modal Rp50 Ribu dan Ancaman, Pria di Rambutan Tega Nodai Adik Ipar Hingga Melahirkan

AKURAT.CO SUMSEL AG (36) warga Kabupaten Banyuasim diringkus jajaran Subdit PPA dan PPO Ditreskrimum Polda Sumsel setelah terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap adik iparnya sendiri yang masih berstatus siswi kelas 2 SMA.

Tragisnya, perbuatan bejat pelaku yang dilakukan berulang kali tersebut mengakibatkan korban hamil dan telah melahirkan seorang anak pada Maret 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi di Kecamatan Rambutan. Aksi pertama terjadi pada 10 Juli 2024, di mana pelaku nekat menyelinap ke kamar korban.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak hanya menggunakan kekerasan fisik tetapi juga tekanan psikologis dan manipulasi.

Baca Juga: Aksi Bejat Ayah Tiri di 13 Ulu Terungkap, Warga Ngamuk Hingga Pelaku Masuk RS

"Tersangka melakukan pengancaman agar korban menuruti kemauannya. Selain itu, pada aksi selanjutnya, pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban," ungkap Nandang di Mapolda Sumsel, Rabu (14/1/2026).

Pelarian AG berakhir setelah ayah korban, yang juga merupakan ayah mertua pelaku, mengendus kejanggalan pada kondisi fisik putrinya. Laporan resmi pun dilayangkan ke Polda Sumsel pada November 2024 saat usia kehamilan korban telah memasuki bulan kelima.

Petugas kemudian bergerak cepat menciduk tersangka di rumah kontrakannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, intensitas perbuatan asusila tersebut dilakukan berkali-kali sepanjang Juli 2024, hingga akhirnya korban melahirkan di bulan Maret tahun berikutnya.

Kini, AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera atas rusaknya masa depan korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kombes Nandang. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia