Modal Rp50 Ribu dan Ancaman, Pria di Rambutan Tega Nodai Adik Ipar Hingga Melahirkan

AKURAT.CO SUMSEL AG (36) warga Kabupaten Banyuasim diringkus jajaran Subdit PPA dan PPO Ditreskrimum Polda Sumsel setelah terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap adik iparnya sendiri yang masih berstatus siswi kelas 2 SMA.
Tragisnya, perbuatan bejat pelaku yang dilakukan berulang kali tersebut mengakibatkan korban hamil dan telah melahirkan seorang anak pada Maret 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi di Kecamatan Rambutan. Aksi pertama terjadi pada 10 Juli 2024, di mana pelaku nekat menyelinap ke kamar korban.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak hanya menggunakan kekerasan fisik tetapi juga tekanan psikologis dan manipulasi.
Baca Juga: Aksi Bejat Ayah Tiri di 13 Ulu Terungkap, Warga Ngamuk Hingga Pelaku Masuk RS
"Tersangka melakukan pengancaman agar korban menuruti kemauannya. Selain itu, pada aksi selanjutnya, pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban," ungkap Nandang di Mapolda Sumsel, Rabu (14/1/2026).
Pelarian AG berakhir setelah ayah korban, yang juga merupakan ayah mertua pelaku, mengendus kejanggalan pada kondisi fisik putrinya. Laporan resmi pun dilayangkan ke Polda Sumsel pada November 2024 saat usia kehamilan korban telah memasuki bulan kelima.
Petugas kemudian bergerak cepat menciduk tersangka di rumah kontrakannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, intensitas perbuatan asusila tersebut dilakukan berkali-kali sepanjang Juli 2024, hingga akhirnya korban melahirkan di bulan Maret tahun berikutnya.
Kini, AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera atas rusaknya masa depan korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kombes Nandang. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







