Sumsel

Dua Pelaku Pungli Parkir Liar di Bukit Kecil Palembang Diamankan Polisi

Maman Suparman | 9 Januari 2026, 15:45 WIB
Dua Pelaku Pungli Parkir Liar di Bukit Kecil Palembang Diamankan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Jajaran Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) parkir yang aksinya sempat viral di media sosial.

Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik pungli tersebut.

Peristiwa pungli itu terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat dua orang pria meminta sejumlah uang parkir kepada pengendara mobil berpelat luar daerah.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan, dua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (6/1/2026) saat berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Apa Saja Tugas dan Wewenangnya?

“Kami telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan liar parkir. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang viral di media sosial,” ujar AKBP Andrie, Jumat (9/1/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial EI (34), warga Kecamatan Ilir Barat II, dan AR (61), warga Kecamatan Kertapati, Palembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pungli dilakukan dengan menyasar kendaraan berpelat luar Palembang yang sedang terparkir.

Pelaku kemudian meminta uang parkir sebesar Rp20 ribu kepada pengemudi.

“Korban ternyata merekam kejadian tersebut dan memviralkannya. Dari situ kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” jelas Andrie.

Dari pengakuan pelaku, uang yang diperoleh dari korban dibagi rata, masing-masing mendapatkan Rp10 ribu.

Polisi juga memastikan bahwa kedua pelaku tidak memiliki izin resmi sebagai juru parkir di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal, kedua pelaku selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kota Palembang untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia