Sumsel

Aniaya Kekasih di Depan Salon hingga Viral, Honorer Rumah Sakit di Palembang Ditangkap Polisi

Maman Suparman | 11 Desember 2025, 22:00 WIB
Aniaya Kekasih di Depan Salon hingga Viral, Honorer Rumah Sakit di Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Alvis Ariyanto (31), honorer disalah satu rumah sakit di Palembang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I setelah menganiaya kekasihnya, Vega Silvia (27), di depan sebuah salon Jalan Dwikora, Kelurahan 20 Ilir D III, Senin (8/12/2025) sore.

Peristiwa yang sempat terekam kamera dan beredar luas di media sosial itu menunjukkan pelaku menarik rambut hingga membanting korban ke jalan. Penganiayaan bermula dari adu mulut antara keduanya yang kemudian memicu emosi pelaku.

Tak hanya melakukan kekerasan fisik, tersangka juga merampas ponsel korban, mengambil uang Rp300 ribu dari dalam tas, serta memaksa meminta perhiasan emas yang dikenakan sang kekasih.

Warga yang menyaksikan kejadian langsung berlarian keluar dari salon dan meneriaki pelaku, hingga akhirnya handphone korban berhasil direbut kembali dari tangan tersangka.

Baca Juga: Terlibat Peredaran 4 Kg Sabu dan 23 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Fitri Dewi Utami, membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Penangkapan dipimpin oleh AKP Fifin Sumailan.

“Setelah laporan masuk dan keterangan saksi dikumpulkan, anggota kami langsung bergerak. Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerja,” kata Fitri, Kamis (11/12/2025).

Menurut Fitri, korban menderita luka pada siku tangan kiri serta memar di paha akibat penganiayaan tersebut. Selain itu, uang Rp300 ribu dalam tasnya turut hilang.

Atas tindakan kekerasan disertai perampasan barang tersebut, Alvis dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia