Sumsel

Terlibat Peredaran 4 Kg Sabu dan 23 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Maman Suparman | 11 Desember 2025, 19:00 WIB
Terlibat Peredaran 4 Kg Sabu dan 23 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

AKURAT.CO SUMSEL Dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jaringan besar, Basri bin Saari dan Eko Suseno bin Maswan, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/12/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Ciptoadi,ini mendengarkan tuntutan JPU yang menyatakan kedua terdakwa terbukti sah terlibat dalam permufakatan jahat dan peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah sangat besar.

JPU dari Kejaksaan Negeri Sumsel, Dwi Indayati SH, menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan adalah hampir 4 kilogram sabu dan lebih dari 23.000 butir ekstasi.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa Basri dan Eko Suseno,” tegas JPU Dwi Indayati saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan maksimal ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Basri dan Eko bukanlah pelaku tunggal. Keduanya berperan penting sebagai kurir utama sekaligus fasilitator gudang penyimpanan narkotika, yang dikendalikan oleh beberapa buronan (DPO), di antaranya Prayitno alias Pakde, Israk Andi alias Abang, Doa, Ashadi, Helmi, dan Mas Pur.

Baca Juga: Jebakan CCTV di Rumah Makan Pagi Sore, Karyawan Ditangkap Usai Gasak Uang Rp 14 Juta

Basri dan Eko bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan narkotika kepada pembeli menggunakan sistem transaksi rahasia di wilayah Ogan Ilir dan Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan kronologi peredaran narkotika yang melibatkan kedua terdakwa. Kasus ini bermula dari Basri yang diduga menawarkan rumah milik DPO bernama Doa sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Dari gudang itulah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3.246 gram sabu dan 23.422 butir ekstasi(setara 9.260 gram) yang disimpan dalam kardus-kardus besar.

Peristiwa ini kemudian berlanjut pada 2 Juni 2025, ketika Basri bersama Israk Andi (DPO) menerima pasokan tiga kardus besar berisi sabu dan ekstasi dari sebuah mobil Xenia di Indralaya.

Puncaknya terjadi pada 9 Juni 2025 dini hari, di mana Basri dan Eko mendatangi lokasi transaksi di Simpang Rantau Alai, Ogan Ilir, menggunakan mobil Terios hitam.

Basri saat itu membawa satu paket sabu seberat 996,02 gramke dalam mobil pembeli, yang ternyata merupakan jebakan petugas undercover dari Ditresnarkoba Polda Sumsel, yang berujung pada penangkapan keduanya. 

Saat transaksi, Basri dan Sobirin (rekan Basri) langsung ditangkap. Eko Suseno dan saksi Zulkarnain sempat berusaha kabur, namun tembakan peringatan polisi berhasil menghentikan mobil mereka, dan keduanya pun ditangkap.

JPU turut membeberkan imbalan yang dijanjikan para DPO jika Basri dan Eko berhasil mengedarkan seluruh narkotika satu unit mobil Terios/Avanza dari Prayitno (DPO), imbalan Rp50 juta untuk Eko Suseno, serta uang Rp10 juta yang sempat diterima Basri dari Israk Andi. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia