Sumsel

Besok, Alex Noerdin dan Harnojoyo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Maman Suparman | 28 Oktober 2025, 16:50 WIB
Besok, Alex Noerdin dan Harnojoyo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo akan segera menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Keduanya bersama dua terdakwa lain akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus Tipikor, pada Kamis (30/10/2025) mendatang.

“Perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan Kamis nanti dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkap Koordinator Humas PN Palembang, Raden Zainal, Selasa (28/10/2025).

Selain Alex Noerdin dan Harnojoyo, dua nama lain yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini ialah Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS), Edi Hermanto, serta perwakilan PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.

Sidang perdana akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang Fauzi Isra sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, yakni Idil Amin dan Ardian Angga.

Raden juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga: Hanya Karena Saling Pandang, Ojol di Palembang Ditusuk OTK Saat Antar Pesanan Makanan

“Kami mengimbau seluruh pihak yang hadir agar tetap tertib dan menghormati jalannya persidangan,” ujarnya.

Raden menjelaskan, sidang perdana ini tidak akan digelar di gedung utama PN Tipikor Palembang, melainkan di ruang sidang sementara yang berlokasi di kawasan Museum Tekstil Palembang.

Hal tersebut disebabkan gedung utama pengadilan masih dalam tahap renovasi.
“Ruang sidang di Museum Tekstil digunakan sementara karena kapasitasnya terbatas, tetapi tetap sesuai standar pengadilan,” kata Raden.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang bermula dari kebijakan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen yang diberikan kepada pengembang PT Magna Beatum.

Dari hasil penyidikan, kebijakan tersebut menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp1,1 miliar, dari nilai seharusnya sebesar Rp2,2 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebelumnya telah memeriksa 74 saksi yang diduga mengetahui proses dan alur transaksi dalam proyek tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Alex Noerdin dan Harnojoyo dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mendukung dugaan keterlibatan keduanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia