Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan 498,53 Gram Sabu, 3 Pengedar Asal Jaringan Riau Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 498,53 gram dengan cara diblender, pada Kamis (7/8/2025).
Pemusnahan dilakukan di hadapan tiga tersangka yang merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu asal Riau. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim dari Bidlabfor Polda Sumsel.
Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus besar yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Palembang dan Ogan Ilir.
“Ketiga tersangka ini merupakan bagian dari jaringan Riau. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah di Palembang dan Ogan Ilir,” jelas AKBP Aditya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Sorotan Tajam Mendikdasmen Sebut Roblox Dianggap Pemicu Kekerasan dan Perilaku Anti-Sosial pada Anak
Petugas kemudian mengamankan dua tersangka, yakni Alpin Wijaya dan Rinald, yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha NMax. Dari penggeledahan, ditemukan 102 gram sabu dalam kantong jaket Alpin, yang terdiri dari dua bungkus plastik bening.
“Dari pengakuan Alpin, ia bisa mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta dari membawa sabu tersebut,” tambahnya.
Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah kepada pelaku lainnya, yakni Yocky, yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yocky di Dusun II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari penangkapan Yocky, ditemukan empat bungkus plastik bening berisi sabu seberat 457 gram, yang disembunyikan di dekat kotak sampah di rumahnya.
“Masih ada satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebagian digunakan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, sementara 498,53 gram dimusnahkan hari ini.
Berdasarkan estimasi pihak kepolisian, pemusnahan sabu ini setidaknya telah menyelamatkan 1.994 jiwa dari potensi bahaya narkoba.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







