Sumsel

OTT di Lahat, Ketua dan Bendahara Forum Kades Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Dana Desa

Maman Suparman | 25 Juli 2025, 19:15 WIB
OTT di Lahat, Ketua dan Bendahara Forum Kades Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Dana Desa

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (24/7/2025).

Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (25/7/2025) oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah N, selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, yang menjabat sebagai Bendahara Forum tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para kepala desa dengan modus permintaan iuran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan pasca diamankannya satu ASN, satu Ketua Forum Kades, dan 20 kepala desa dari Kecamatan Pagar Gunung," ujar Adhryansah.

Baca Juga: Eman Layo Pelaku Penyiraman Air Keras dan Perkelahian di Club 41 Palembang Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, masing-masing kepala desa diminta menyetor dana sebesar Rp3,5 juta dari total komitmen iuran tahunan Rp7 juta. Dana tersebut dikumpulkan dengan dalih untuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintahan.

“Namun faktanya, uang tersebut diambil dari dana desa, yang merupakan bagian dari keuangan negara,” tegasnya.

Kejati Sumsel menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk N, dan TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk JS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, mulai 25 Juli 2025.

Perbuatan tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati juga menyoroti bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi pada tahun ini, melainkan juga pada tahun-tahun sebelumnya. Hingga kini, setidaknya 20 saksi telah diperiksa, dan penyidik masih mendalami kemungkinan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum.

“Meski nilai kerugiannya relatif kecil, yakni Rp65 juta, namun dampak sosialnya besar karena dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Adhryansah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia