Pemuda 23 Tahun di Palembang Ditangkap Usai Begal Motor, Korban Diancam Pakai Sajam

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemuda berinisial EG (23) akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus pembegalan sepeda motor di kawasan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Pelaku ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di rumahnya pada Minggu malam (6/7/2025).
Kejadian pembegalan itu terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.40 WIB. Korban diketahui bernama Ledy Candana Saputra (18), yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
Dari keterangan korban, aksi bermula ketika ia dihampiri oleh tiga pria tak dikenal yang meminta diantar ke sebuah gerai Alfamart dengan alasan ingin membeli rokok. Karena merasa iba, korban pun setuju untuk mengantar mereka.
Namun, setibanya di lokasi, pelaku malah mengambil alih kemudi dan membawa korban berputar-putar ke arah Kambang Iwak Kecil.
Baca Juga: Terseret Arus Deras Saat Mandi, Lansia di OKU Dilaporkan Hilang di Sungai Komering
Di sana, mereka beralasan hendak mencari minuman keras. Ketika sampai di Jalan Riau, pelaku menyuruh korban turun.
Saat korban berusaha mencabut kunci motor, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam sambil mengancam.
Korban yang ketakutan langsung melarikan diri, sementara pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya.
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Akibat aksi itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BG 5981 AEP.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial EG. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 helai kaos merk X-Eight warna hitam lis biru-putih-merah dan 1 celana boxer warna hitam garis-garis putih
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku curas atas nama EG telah kita amankan. Kini ia sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).
EG akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 4Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 8Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









