Sumsel

Pemuda 23 Tahun di Palembang Ditangkap Usai Begal Motor, Korban Diancam Pakai Sajam

Maman Suparman | 9 Juli 2025, 19:00 WIB
Pemuda 23 Tahun di Palembang Ditangkap Usai Begal Motor, Korban Diancam Pakai Sajam

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemuda berinisial EG (23) akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus pembegalan sepeda motor di kawasan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Pelaku ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di rumahnya pada Minggu malam (6/7/2025).

Kejadian pembegalan itu terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.40 WIB. Korban diketahui bernama Ledy Candana Saputra (18), yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Dari keterangan korban, aksi bermula ketika ia dihampiri oleh tiga pria tak dikenal yang meminta diantar ke sebuah gerai Alfamart dengan alasan ingin membeli rokok. Karena merasa iba, korban pun setuju untuk mengantar mereka.

Namun, setibanya di lokasi, pelaku malah mengambil alih kemudi dan membawa korban berputar-putar ke arah Kambang Iwak Kecil.

Baca Juga: Terseret Arus Deras Saat Mandi, Lansia di OKU Dilaporkan Hilang di Sungai Komering

Di sana, mereka beralasan hendak mencari minuman keras. Ketika sampai di Jalan Riau, pelaku menyuruh korban turun.

Saat korban berusaha mencabut kunci motor, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam sambil mengancam.

Korban yang ketakutan langsung melarikan diri, sementara pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya.

Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Akibat aksi itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BG 5981 AEP.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial EG. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 helai kaos merk X-Eight warna hitam lis biru-putih-merah dan 1 celana boxer warna hitam garis-garis putih

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku curas atas nama EG telah kita amankan. Kini ia sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

EG akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia