Sumsel

Modus Proyek Jalan Fiktif Rp1,8 M, Warga Palembang Tertipu Rp250 Juta

Maman Suparman | 20 Juni 2025, 16:20 WIB
Modus Proyek Jalan Fiktif Rp1,8 M, Warga Palembang Tertipu Rp250 Juta


AKURAT.CO SUMSEL Janji manis proyek pengerasan jalan senilai Rp1,8 miliar berujung petaka bagi Sutriyati (58), warga Palembang.

Ia menjadi korban penipuan bermodus proyek fiktif, hingga mengalami kerugian mencapai Rp250 juta. Pelaku, Hariyandi Prayuke (54), kini telah diamankan di Polrestabes Palembang.

Penipuan bermula saat Sutriyati berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Dalam percakapan mereka, Hariyandi menawarkan kesempatan investasi dalam proyek pengerasan jalan di wilayah Rawa Jitu, Lampung, dan menjanjikan keuntungan besar.

Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban lantas mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp250 juta.

“Saya percaya saja waktu itu, karena dijanjikan akan mendapat keuntungan dari proyek. Tapi setelah uang saya dikirim, tidak ada hasil apa pun,” ujar Sutriyati, Jumat (20/6/2025).

Kecurigaan mulai muncul ketika pelaku justru meminta korban untuk menjual rumahnya demi tambahan modal, dengan dalih dana yang sudah diberikan belum mencukupi.

Baca Juga: Ibu dan Anak Terjatuh dari Ojol Usai Dijambret, Uang Rp 5,5 Juta Raib Dibawa Kabur Pelaku

Merasa ada yang tidak beres, Sutriyati dan keluarganya mencari pelaku dan akhirnya menyerahkannya langsung ke Polrestabes Palembang.

Pelaku yang diborgol saat diamankan, mengakui perbuatannya. Ia berdalih bahwa proyek tersebut dikenalkan oleh temannya dan mengaku uang dari korban habis untuk biaya transportasi bolak-balik Lampung–Palembang.

“Memang saya survei ke lokasi proyek di Lampung, tapi sampai sekarang belum ada pengerjaan. Katanya itu proyek dana aspirasi,” ujar Hariyandi di hadapan polisi.

Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan penyerahan pelaku oleh pihak keluarga korban.

“Pelaku saat ini sudah kami serahkan ke penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia