Sumsel

Satreskrim Ringkus Dua Begal Bersenpi yang Viral di Instagram, Korban Ditodong Saat Berangkat Kerja

Maman Suparman | 24 Mei 2025, 16:30 WIB
Satreskrim Ringkus Dua Begal Bersenpi yang Viral di Instagram, Korban Ditodong Saat Berangkat Kerja

AKURAT.CO SUMSEL Dua begal bersenpi di Palembang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Dua pelaku berinisial M. Ulil Amri (26) dan Wisnu Prasetio (33) ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban dan pantauan atas video viral yang beredar di media sosial Instagram.

“Aksi mereka sangat meresahkan karena dilakukan menggunakan senjata api dan sudah viral di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan,” ujar AKBP Andrie, Sabtu (24/5/2025).

Kejadian nahas itu dialami oleh Anggun (22), seorang perempuan yang bekerja sebagai perias pengantin. Pada Minggu pagi (18/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda PCX merah bernopol BG 4828 AAX, menuju tempat kerjanya di kawasan Jalan Kaca Piring.

Baca Juga: Curi Pagar Masjid, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi Satu Masih DPO

Namun saat melintasi jembatan dam di dekat kantor XL, korban dipepet oleh dua pelaku dari arah belakang. Salah satu pelaku mengacungkan senjata api, membuat korban panik dan akhirnya menabrakkan motornya ke pot bunga di pinggir jalan hingga terjatuh.

Melihat korban terkapar, pelaku langsung membawa kabur motor korban beserta sebuah tas yang berisi ponsel VIVO Y27S, dompet berisi KTP, SIM, BPJS, STNK, serta kartu asuransi.

“Pelaku menggunakan kekerasan dan senjata api untuk mengintimidasi korban. Ini masuk kategori kejahatan serius,” tambah AKBP Andrie.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, tas beserta isinya yang berhasil ditemukan kembali, dan kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Palembang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami mendalami kemungkinan adanya korban lain atau lokasi kejadian lain yang melibatkan kedua pelaku,” tutup Andrie. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia