Sumsel

Pesan Ojol Berujung Begal! Dua Penusuk Driver di Sako Diringkus Polisi, Motor Dijual Rp5 Juta untuk Narkoba

Maman Suparman | 20 Mei 2025, 20:00 WIB
Pesan Ojol Berujung Begal! Dua Penusuk Driver di Sako Diringkus Polisi, Motor Dijual Rp5 Juta untuk Narkoba

AKURAT.CO SUMSEL Dua pelaku begal sadis yang menggunakan senjata tajam terhadap driver ojek online (Ojol) bernama M Octhari Syahputra (29) akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sako Palembang.

Kedua tersangka itu adalah Agus Triansyah (26), warga Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, dan Agustian (25), warga Bajung VI, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang.

Kapolsek Sako Palembang, Kompol Amsaludin melalui Kanit Reskrim Polsek Sako Palembang, AKP Apriansyah, menjelaskan modus operandi kedua tersangka. Mereka berpura-pura memesan ojek online pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Mereka memesan ojek online dengan meminta bantuan saksi inisial Fa (25), kemudian minta diantar ke suatu tempat," ujar Apriansyah, Selasa (20/5/2025).

Korban, M Octhari Syahputra, yang mendapatkan orderan tersebut langsung menjemput kedua tersangka. Mereka kemudian berboncengan tiga menuju lokasi yang diminta.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Palembang Tertipu Modus Undian Berhadiah, Uang Tabungan Rp44 Juta Raib

Namun, sesampainya di depan gerbang Perumahan Kenten City, Jalan RH Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, tersangka Agus Triansyah yang duduk di bagian tengah tiba-tiba menusuk korban secara berulang-ulang.

"Tersangka melakukan penusukan secara berulang-ulang ke lengan kiri dan pinggang kiri korban, sehingga korban menjatuhkan sepeda motornya," terang Apriansyah.

Merasa terluka parah, korban pun menjauh dan berusaha menghindar dari serangan para tersangka. Setelah melumpuhkan korban, kedua tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban.

M Octhari Syahputra kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sako Palembang.

Mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Sako segera bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

Tersangka Agus Triansyah sempat mencoba melawan saat ditangkap, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kanannya.
Akibat peristiwa ini, korban M Octhari Syahputra mengalami luka tusuk di lengan tangan kiri, luka lecet di lutut kiri dan kanan, serta luka tusuk di perut sebelah kiri.

Ia juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Silver BG 6954 AES.

"Kerugian kurang lebih ditaksir Rp 19 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP," tandas Apriansyah.

Di hadapan polisi, tersangka Agus Triansyah mengaku khilaf saat kejadian karena sedang dalam pengaruh mabuk. Motor hasil begal tersebut diakuinya dijual seharga Rp 5 juta.

"Motor tersebut, dijual dengan harga Rp 5 juta dan uangnya untuk bersenang-senang," katanya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli sabu, Agus membenarkan. "Iya benar," pungkasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia