Sumsel

Tagih Utang, Pria di Palembang Aniaya Tetangga Pakai Besi Shock Motor hingga Luka Parah

Maman Suparman | 3 Mei 2025, 15:00 WIB
Tagih Utang, Pria di Palembang Aniaya Tetangga Pakai Besi Shock Motor hingga Luka Parah

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Zainal Arifin (48), warga Perumahan Mutiara ditangkap aparat Polsek Gandus setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri menggunakan besi shock sepeda motor.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 14.15 WIB, tidak jauh dari kediaman pelaku dan korban. Korban diketahui bernama Eko Saputra (36), yang tinggal berdampingan dengan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Gandus, Iptu Taufik, membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan pada Senin malam (28/4/2025) di kediamannya.

"Pelaku penganiayaan kita tangkap setelah kami menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Iptu Taufik, Sabtu (3/5/2025).

Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat Zainal mendatangi rumah Eko untuk menagih utang sang istri kepada ibu pelaku. Namun Eko menolak membayar karena merasa utang tersebut sudah lunas. Cekcok pun tak terhindarkan.

Setelah pertengkaran pertama mereda dan pelaku meninggalkan rumah korban, Eko yang penasaran memutuskan menuju rumah ibu pelaku untuk memastikan soal utang tersebut.

Baca Juga: Nikmat dan Sehat, Begini Resep Gado-Gado yang Bisa Kamu Coba di Rumah

Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan Zainal. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali menggunakan besi shock motor.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala kiri dan memar di tubuh. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," kata Taufik.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan Zainal ke Polsek Gandus. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa visum dan alat yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, Zainal Arifin dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, di hadapan penyidik, Zainal mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya.

"Saya emosi, pak. Saya menyesal sudah menganiaya tetangga saya sendiri," ujarnya singkat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia