Sumsel

Pria Tua di Palembang Alami Luka di Kepala Akibat Dipukul Pipa Besi, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Maman Suparman | 27 Maret 2025, 19:15 WIB
Pria Tua di Palembang Alami Luka di Kepala Akibat Dipukul Pipa Besi, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Husin (58) mengalami luka robek di bagian belakang kepala setelah diduga dipukul dengan pipa besi oleh seorang pria berinisial EK.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, Husin bersama istrinya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (27/3/2025), untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

"Kepala saya berdarah, luka robek akibat dipukul oleh EK pakai pipa besi," ujar Husin usai membuat laporan polisi.

Menurut warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Manggis, Kecamatan Jakabaring, Palembang ini, insiden terjadi pada Kamis siang sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Gubernur H. Bastari, tepatnya di depan Rumah Makan Palapa, di bawah flyover Jakabaring.

"Saya tengah berjalan kaki di lokasi tersebut ketika tiba-tiba EK menghantam bagian belakang kepala saya dengan pipa besi. Akibatnya, saya terjatuh dan mengalami pendarahan," jelasnya.

Baca Juga: Perumda Tirta Musi Pastikan Layanan Air Bersih Berjalan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

Husin menambahkan, setelah ia terjatuh, pelaku kembali mencoba memukulnya dengan pipa besi. Namun, warga sekitar yang melihat kejadian langsung melerai, sehingga pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.

"Untung ada warga yang melerai. Dia langsung pergi dengan motornya. Saya kenal dengan pelaku karena masih teman, tapi tidak tahu apa masalahnya sampai dia memukul saya," tambahnya.

Husin berharap pelaku segera ditangkap agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban terkait dugaan penganiayaan ini.

"Kami telah menerima laporan tersebut, yang masuk dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini, kasusnya telah diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia