Sumsel

Mantan Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen Diburu Polisi, Usai Diduga Menusuk Mantan Istri

Maman Suparman | 19 Maret 2025, 18:41 WIB
Mantan Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen Diburu Polisi, Usai Diduga Menusuk Mantan Istri

AKURAT.CO SUMSEL Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Sukri Zen, kembali menjadi buronan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, PW (40).

Sebelumnya, Sukri sempat menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan pada 2022 akibat kasus pemukulan terhadap seorang wanita di sebuah SPBU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden penusukan terjadi pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Baca Juga: Mutasi Besar di Polrestabes Palembang, Ini Daftar Pejabat yang Dimutasi

Sukri Zen diduga mendatangi korban di rumah seorang saksi bernama Zainab dengan maksud mengajak rujuk. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh PW, yang kemudian memicu adu mulut antara keduanya.

Diduga emosi karena permintaannya ditolak, Sukri Zen mengeluarkan sebilah pisau dari dalam jaketnya dan menyerang PW. Akibat serangan tersebut, korban mengalami 10 luka tusukan di bagian dada, lengan, perut, dan punggung.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Mulai Cairkan THR Rp 135,1 Miliar untuk ASN dan Pejabat Daerah

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, korban saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya, Rabu (19/3).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Anggota sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pelaku masih dalam pengejaran," tambah Yunar.

Terkait kronologi detail peristiwa, kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah laporan lengkap," pungkasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia