Pemprov Sumsel Mulai Cairkan THR Rp 135,1 Miliar untuk ASN dan Pejabat Daerah

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi, mengonfirmasi bahwa proses pencairan telah berlangsung sejak Senin (17/3/2025) dan terus berjalan.
"Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR mencapai Rp 135,1 miliar. Dana ini sudah dianggarkan sebelumnya dan disalurkan sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025," ujar Yossi, Rabu (19/3/2025).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, penerima THR di lingkungan pemerintah daerah meliputi PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat daerah seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga anggota DPRD.
Baca Juga: THR Pensiunan 2025 Cair Mulai 17 Maret, Cek Besarannya di Sini
Selain itu, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi daerah dengan sistem pengelolaan keuangan BLUD juga termasuk dalam daftar penerima.
Komponen THR yang dibayarkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan nominal maksimal sebesar gaji satu bulan.
THR ini dijadwalkan cair paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan diberikan paling cepat pada Juni 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









