Sumsel

Bejat! Ayah di Palembang ini Sudah 9 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual ke Anaknya Sendiri

Deni Hermawan | 19 November 2024, 18:30 WIB
Bejat! Ayah di Palembang ini Sudah 9 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual ke Anaknya Sendiri

AKURAT.CO SUMSEL Seorang buruh harian lepas berinisial AL (48) tertangkap oleh pihak kepolisian, setelah berusaha melakukan rudapaksaterhadap anaknya sendiri berinisial CM (17).

Kejadian keji ini terjadi di rumahnya sendiri yang beralamat diwilayah Jakabaring Palembang, pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tersangka AL ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang dirumahnya, pada Rabu (13/11/2024) sore.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat anaknya disuruh oleh ayah kandungnya mengantarkan berbelanja ibunya ke Pasar.

Usai sampai dipasar, anaknya ini disuruh oleh ibuk kandung untuk kembali atau pulang kerumah di tempat kejadian perkara (TKP).

Setiba dirumah, pelaku menyuruh anak kandungnya untuk membuka pakaian. Namun anak kandungnya tidak mau menuruti kemauannya. Lalu pelaku langsung membuka sendiri celana dan melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya.

Kemudian, anak korban langsung melaporkan kejadian ke ibu kandung. Lantas ibu kandung langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Terancam Hukuman Mati

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol, Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan telah mengamankan pelaku tindak persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri.

"Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya sendiri," kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (19/11/2024).

Selain pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit handphone mek Samsung Galaxy A15 warna hitam, alat visum milik korban serta yang lainnya.

"Atas ulahnya, tersangka kita kenalan pasal 76 D dengan ancaman hukuman paling lama diatas 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliard," ujarnya.

Sementara itu, pelaku AL mengakui perbuatannya.

"Benar pak, saya melakukan itu sejak tahun 2015 kepada anak saya sendiri," ungkap pelaku AL. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto