Sumsel

Dua Sejoli di Palembang Ditangkap Polisi Usai Bobol ATM, Ternyata Sudah Beraksi di Tujuh Lokasi

Atiek Widyastuti | 26 Agustus 2024, 18:25 WIB
Dua Sejoli di Palembang Ditangkap Polisi Usai Bobol ATM, Ternyata Sudah  Beraksi di Tujuh Lokasi

AKURAT.CO SUMSEL Lantaran ulahnya melakukan aksi pembobolan ATM, membuat dua sejoli ini harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes.

Kedua sabahat itu yakni Syarif Kurniawan (51) warga Orde Baru Kelurahan 20 Ilir D II Kecamatan Kemuning, Palembang dan rekannya yakni Berangkat Abdullah (15) warga KP Salasa Kelurahan Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Bogor.

Informasi yang dihimpun awak media, aksi pembobolan tersebut dilakukan dua sabahat ini terjadi pada Kamis 1 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 di sebuah ATM Indomaret 15 Ulu Palembang 15 Ulu Jakabaring, Palembang.

Dimana saat itu, sebelum korban yakni Oma Irama (47) warga KH Wahid Hasim Lorong Oxindo Kecamatan SU I, Palembang , datang pelaku terlebih dahulu mengganjal mesin ATM di TKP (tempat kejadian perkara) dengan mengunakan tusuk gigi.

Lalu, sesampai di ATM, saat korban memasukan kartu ATM kemudian pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM sama yang telah disiapkan oleh pelaku .

"Pelaku ini telah mengganjal ATM sebelum korban tiba. Sedangkan korban yang mengetahui Atmnya Nyangkut panik dan meminta tolong dengan pelaku," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes pol Harryo Sugihartono, Senin (26/8/2024).

Harryo menjelaskan, setelah menukar kartu ATM korban, pelaku yang sudah mengetahui PIN korban dengan cara mengintip, berpura-pura membantu korban yang panik karena kartu ATM-nya nyangkut. Padahal, kartu ATM tersebut sudah diambil oleh pelaku.

Setelah berhasil mengambil 1 buah ATM Bank BRI milik korban yang berada di dalam mesin ATM. Lalu pelaku menyuruh korban untuk pindah ke mesin ATM lain.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Tukang Parkir di Palembang dengan Tombak Berhasil Ditangkap Polisi

"Saat itu pelaku menggambil ATM milik korban dan korban pun mengalami kerugian sebesar Rp40 juta," jelasnya.

Selain mengamankan dua pelaku, sambung Harryo, Anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1buah kartu ATM Bank BRI milik (korban), 1 buah tusuk gigi yg digunakan pelaku utk mengganjal di mesin ATM, 1 helai baju gamis hitam lis orange yg digunakan pelaku Syarit, 1 masker putih yg digunakan pelaku Syarif

Selain itu, 1 tas slempang hitam yg digunakan pelaku Syarif, satu kopiah warna putih milik pelaku dan lembar foto dari cctv TKP saat pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di TKP tanggal 1 Agustus 2024.

"Akibat ulahnya kedua sahabat ini terancam pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun ," ungkapnya.

Sedangkan, kedua pelaku mengaku sudah 5 kali beraksi di kota Palembang dan 2 kali di kota Muara Enim,

"Terpaksa pak kami begini tidak ada pekerjaan, jadi kami membobol ATM, uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," aku keduanya dengan kepala tertunduk. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
H
Editor
Hermanto