Dua Pencuri Motor di Palembang Diringkus Saat Hendak COD, Dihadiahi Timah Panas

AKURAT.CO SUMSEL Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Palembang akhirnya berakhir di ujung laras petugas.
Ferry Pranata (29), warga Desa Marga Mulya, Lubuklinggau, dan Irawan Saputra (28), warga Sukawinatan, Sukarami, Palembang, terpaksa dilumpuhkan oleh tim Satreskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang setelah mencoba kabur saat hendak ditangkap, Rabu (15/10/2025) malam.
Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda bersama Kasubnit Opsnal Ipda Popay langsung memimpin penangkapan kedua pelaku setelah tim berhasil mengendus lokasi transaksi jual beli motor hasil curian yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Musi VI.
“Benar, kedua pelaku kami amankan di kawasan Musi VI. Saat akan ditangkap, mereka melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban bernama Reno Satrio (19), warga Perumahan Mandiri Pratama Residence, Kecamatan Sematang Borang. Reno kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 warna biru BG 6678 AEY pada Jumat (10/10/2025) dini hari.
Baca Juga: Wagub Sumsel Cik Ujang: Pemerintah Tak Bisa Intervensi, Sriwijaya FC Harus Profesional dan Mandiri
“Korban baru pulang kerja dan memarkirkan motornya di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun keesokan paginya motor sudah raib,” jelas Andrie.
Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan motor curian. Dari hasil penyelidikan, diketahui motor tersebut hendak dijual oleh pelaku melalui sistem COD di kawasan Musi VI.
Saat dilakukan penyergapan, kedua pelaku sempat mencoba kabur dan melawan petugas. Akhirnya, mereka berhasil dilumpuhkan dan digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, Ferry dan Irawan mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi.
“Ampun, Pak. Kami terpaksa mencuri buat makan, karena tidak ada pekerjaan,” ujar keduanya lirih sambil menahan sakit akibat luka tembak di kakinya.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 3Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 4Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 5Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu
- 6BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Sumsel Akan Dilanda Hujan Hari Ini
- 7Sinopsis dan Daftar Pemain Bapak Paling Jujur, Tayang Mulai 15 Oktober 2026
- 85 Ramalan Zodiak Akhir Pekan, Saatnya Bersantai dan Menata Kembali Prioritas
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








