Sumsel

Empat Remaja Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Siswi di TPU Palembang

Deni Hermawan | 4 September 2024, 22:19 WIB
Empat Remaja Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Siswi di TPU Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Empat orang berinisial IS (16), MZA (13), ASA (12), dan NSA (12) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan AA (14), seorang siswi yang ditemukan tewas di depan kuburan cina, TPU Talang Kerikil, Palembang, pada Minggu (1/9/2024) pukul 16.00 WIB.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, keempat pelaku yang masih bersatus pelajar SMP dan SMA ini telah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaaan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan informasi penetapan tersangka ini pada konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9/2024) malam.

Baca Juga: Tangis Haru Keluarga Korban Siswi Pembunuhan di Palembang: Saya Tidak Bisa Membayangkan Tindakan Kejam Seperti Ini

"Keempat pelaku terlibat dalam pembunuhan AA, yang ditemukan meninggal dunia di lokasi tersebut," jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum milik korban, serta pakaian dan barang-barang lainnya yang terkait dengan kasus ini.

"Para pelaku dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D junto Pasal 81, serta Pasal 76 E junto Pasal 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp3 miliar," tambahnya.

Sebelumnya, keempat pelaku ini ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Polda Sumsel. Informasi yang dihimpun, salah satu pelaku diduga merupakan mantan pacar korban.

"Dua dari empat pelaku yang ditangkap masih di bawah umur. Setelah pra-rekonstruksi, mereka langsung dibawa ke Unit PPA untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar anggota Reskrim yang enggan disebutkan namanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A