Sumsel

Tiga Pelaku Lain Masih Buron, Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas Sopir Truk di Kertapati

Maman Suparman | 30 Januari 2026, 15:00 WIB
Tiga Pelaku Lain Masih Buron, Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas Sopir Truk di Kertapati

AKURAT.CO SUMSEL Unit Reserse Kriminal Polsek Kertapati Palembang berhasil meringkus dua dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir truk dan kernet di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati. Hingga kini, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial J (20) dan B (18), keduanya merupakan warga Kecamatan Kertapati, Palembang.

Aksi curas tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, korban bernama Bryan Roy (21) tengah berhenti di lokasi sambil memainkan telepon genggamnya.

Tak lama berselang, lima pelaku datang menggunakan dua sepeda motor. Salah satu pelaku, J, langsung mencekik leher korban dari belakang sembari menodongkan pisau untuk melumpuhkan korban.

Pelaku lain berinisial R merampas ponsel korban serta mengambil uang tunai Rp640 ribu dari dalam dompet. Sementara tersangka B turut menggeledah tubuh korban dan masuk ke dalam mobil untuk memantau situasi sekitar.

Baca Juga: Rekam Jejak Iman Rachman, Dirut Bursa Efek Indonesia yang Mengundurkan Diri Imbas IHSG Anjlok

Dua pelaku lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) mendekati kernet yang berada di dalam kabin truk dan mengambil ponselnya. Setelah menguasai barang-barang milik korban, seluruh pelaku langsung melarikan diri.

Kapolsek Kertapati Palembang AKP Angga Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kristianto Dwi Anggoro, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari lima pelaku, dua orang sudah kami amankan. Tiga pelaku lainnya masih buron dan sedang kami kejar, identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Angga, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dan terorganisir, sehingga polisi kini memfokuskan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga memiliki peran aktif dalam kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Sementara ini kedua pelaku mengakui perbuatannya dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami mengimbau tiga pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” tegas Angga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia