Sumsel

Setahun Buron, Pelaku Curanmor di Palembang Akhirnya Diringkus Polisi

Maman Suparman | 16 Mei 2025, 17:00 WIB
Setahun Buron, Pelaku Curanmor di Palembang Akhirnya Diringkus Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Setelah setahun buron, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Randi Effendy (29), warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, akhirnya diringkus tim Reskrim Polsek IB I Palembang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Jalan Puncak Sekuning, Kecamatan IB I Palembang.

Kapolsek IB I Palembang, AKP Ricky Mozam, didampingi Kanitres AKP Muslim, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun.

"Benar, pelaku Randi Effendy adalah target operasi kami dan telah lama menjadi DPO dalam kasus pencurian sepeda motor. Berkat informasi yang kami terima, pelaku berhasil kami ringkus di kawasan Puncak Sekuning," ujar AKP Ricky saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Tiga Pemuda Diamankan Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, Terindikasi Lakukan Pungli dan Positif Narkoba

Aksi pencurian yang dilakukan Randi terjadi pada 15 Mei 2024 lalu, di Jalan Pangeran Subekti, Lorong Rakyat, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Saat itu, korban bernama Pandi Wahyu Setyawan hendak berangkat kerja dan mendapati sepeda motornya, Honda Scoopy FI tahun 2017 warna hitam dengan nopol BG 4610 ABI, telah raib dari parkiran depan rumah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke Polsek IB I Palembang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini ia telah kami tahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas AKP Ricky. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia