Sumsel

Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah Digagalkan di Palembang

Maman Suparman | 3 Juni 2025, 22:00 WIB
Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah Digagalkan di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 63.100 ekor benih lobster ilegal.

Benih-benih lobster ini, yang berasal dari Lampung, rencananya akan dibawa menuju Jambi. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Selasa (3/6/2025).

Informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, keberhasilan penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Brigadir Robi dari Satlantas Polrestabes Palembang. Saat itu, Robi sedang menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus di kawasan Nilakandi.

Brigadir Robi kemudian melihat sebuah mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1298 DQ melaju secara ugal-ugalan dan zig-zag.

Kecurigaan ini mendorongnya untuk segera memanggil enam rekan polisi lainnya yang berada di Pos Nilakandi dan melaporkan insiden tersebut kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKBP Finan S Radipta.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, saat mobil berhasil dihentikan, sang sopir justru menunjukkan gelagat tidak senang dan melakukan perlawanan.

Baca Juga: Harga Gabah Naik, NTP Sumsel Alami Kenaikan 1,24 Persen di Mei 2025

Ketika pemeriksaan awal dilakukan, petugas melihat adanya kotak-kotak putih berbahan styrofoam yang menimbulkan kecurigaan kuat berisi benih lobster.

Kecurigaan itu terbukti benar. Setelah digeledah, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara. Karena adanya perlawanan dari sopir, Kasat Lantas AKBP Finan segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan.
Dengan sigap, personel Satreskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang segera tiba di lokasi kejadian dan mengamankan dua pelaku. Keduanya adalah sopir bernama Sahat Silalahi (41) dan kernetnya M Haryawan (29), yang diketahui merupakan warga Lampung Barat.

Bersama para pelaku, polisi juga menyita 11 boks styrofoam yang digunakan untuk mengangkut benih lobster.

Rinciannya adalah 10 boks besar, masing-masing berisi 6.000 ekor, dan 1 boks kecil berisi 3.100 ekor, sehingga total benih lobster yang disita mencapai 63.100 ekor.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/2025) malam.

"Benar, penangkapan ini bermula saat anggota Satlantas melakukan patroli rutin terhadap pengendara yang melawan arus di kawasan Nilakandi. Lalu, mereka melihat sebuah mobil Avanza hitam bernopol BE 1298 DQ yang berjalan ugal-ugalan zig-zag," ungkapnya.

"Setelah dihentikan dan diperiksa, terbukti sopir dan kernet membawa benih lobster dari Lampung menuju Jambi," lanjut Harryo.

Ia menambahkan bahwa upaya perlawanan dari sopir membuat Kasat Lantas segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk pengamanan.

Dampak dari ulah para pelaku ini sangat besar. Menurut Harryo, jika diuangkan, total nilai keseluruhan benih lobster yang diselundupkan ditaksir mencapai kurang lebih 189 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar dua miliar rupiah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia