Sumsel

Modus Kencan via MiChat, Empat Pelaku Curas Motor dan HP di Palembang Ditangkap

Maman Suparman | 3 Juni 2025, 15:27 WIB
Modus Kencan via MiChat, Empat Pelaku Curas Motor dan HP di Palembang Ditangkap

 

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus kencan melalui aplikasi MiChat.

Para pelaku mengincar korban dengan menyamar sebagai wanita penghibur.

Keempat pelaku tersebut adalah Risky (25), Adil Danu (21), dan Rajab Semendawai (25), yang merupakan warga Kecamatan Kertapati Palembang.

Sementara satu pelaku lainnya adalah seorang perempuan bernama Intan Sari (18), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan bahwa kejahatan ini dilakukan secara terorganisir.

"Pelaku perempuan dijadikan umpan untuk menarik korban pria melalui aplikasi MiChat. Setelah korban terpancing, komplotan ini mulai menjalankan aksinya," ujar Harryo, Rabu (3/6/2025).

Baca Juga: Fakta Baru Longsor Tambang Gunung Kuda, Tersangka Abaikan Surat Larangan Usaha dari Kantor ESDM

Korban dalam kasus ini adalah Rizki Dwi Novianto (17), warga Palembang. Ia memesan layanan kencan dari Intan Sari melalui aplikasi MiChat dengan kesepakatan tarif Rp 200 ribu.

Namun, usai pertemuan di sebuah kamar hotel, korban hanya membayar Rp 60 ribu dengan alasan akan mengambil sisa uangnya. Tidak percaya, Intan lantas menghubungi rekan-rekannya untuk mengatur aksi curas.

Korban kemudian diajak keluar hotel oleh Intan dan Danu. Dalam perjalanan, Danu mengemudikan sepeda motor milik korban, Rizki duduk di tengah, dan Intan di belakang. Namun di tengah jalan, Intan turun dan digantikan oleh Risky, sementara Intan dibonceng oleh Rajab yang mengikuti dari belakang.

Setibanya di Jalan Gubernur H. Bastari, tepat di samping kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada 15 Maret 2025 pukul 14.00 WIB, korban diturunkan secara paksa. Motor dan ponsel miliknya pun dibawa kabur oleh para pelaku.

“Motor korban kemudian dijual melalui perantara berinisial F (DPO) seharga Rp 2 juta. Hasilnya dibagi, Intan mendapat Rp 200 ribu, Risky Rp 450 ribu, Danu Rp 500 ribu, Rajab Rp 250 ribu, dan F sebesar Rp 300 ribu. Sisanya dipakai untuk membeli makanan dan rokok,” beber Kapolrestabes.

Pihak kepolisian masih memburu pelaku F yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia