Sumsel

Ngaku Dibegal, Pria di Palembang Justru Tertangkap Buat Laporan Palsu

Maman Suparman | 4 Agustus 2025, 16:34 WIB
Ngaku Dibegal, Pria di Palembang Justru Tertangkap Buat Laporan Palsu

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Bayu Andika (26), warga Jalan Silaberanti Ujung, Kecamatan Jakabaring, Palembang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diketahui membuat laporan palsu terkait kasus pembegalan.

Bayu sebelumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan mengaku menjadi korban begal di kawasan Jalan Gubernur H.A. Bastari, Kelurahan 8 Ulu, pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas Satreskrim Polrestabes Palembang menemukan kejanggalan. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, polisi memastikan laporan Bayu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca Juga: Baru Seminggu Kredit Motor, Pemuda Palembang Jadi Korban Begal Brutal di Jakabaring

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keterangan Bayu tidak benar. Sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata sudah dijualnya di kawasan Rambutan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Senin (4/8/2025).

Bayu kemudian diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia kini terancam dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu kepada pihak berwajib.

Kasus ini bermula dari pengakuan Bayu yang menyebut dirinya dipepet oleh empat pelaku saat melintas di depan Gedung Dekranasda Jakabaring. Ia mengklaim ditendang hingga terjatuh, lalu diancam dengan senjata tajam sebelum sepeda motornya dibawa kabur.

Namun keterangan tersebut ternyata hanya rekayasa. Polisi yang melakukan pengecekan langsung di lapangan tidak menemukan bukti adanya tindak pidana seperti yang dilaporkan.

"Kami imbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan laporan palsu. Tindakan seperti ini bisa menghambat kerja penyidik dan tentu saja ada sanksi hukumnya," tegas AKBP Andrie.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia