Sumsel

Ketahuan Masuk Rumah Warga di Sukabangun, Pria Asal Muba Nyaris Dimassa Usai Sembunyi di Bawah Ranjang

Maman Suparman | 24 Desember 2025, 16:30 WIB
Ketahuan Masuk Rumah Warga di Sukabangun, Pria Asal Muba Nyaris Dimassa Usai Sembunyi di Bawah Ranjang

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria asal Desa Teluk Kijing, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), bernama Selpansyah (32), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah dipergoki warga saat diduga hendak melakukan aksi pencurian.

Insiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Sukabangun I, Lorong Kamil, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (23/12/2025) pagi.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.30 WIB ini bermula saat penghuni rumah, Tri Sura Samudra (29), terbangun dari tidurnya karena mendengar suara mencurigakan dari arah pintu kamar.

Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andryan, menjelaskan bahwa korban sempat melihat bayangan kaki di balik pintu kamarnya. Saat pintu dibuka, korban terkejut mendapati orang asing sudah berada di dalam rumahnya.

Baca Juga: Pastikan Nataru Aman, Bulog Sumsel-Babel Siagakan 83.661 Ton Beras

"Korban spontan berteriak 'maling' sehingga pelaku panik dan berusaha melarikan diri ke arah dapur," ujar Kompol Alex, Rabu (24/12/2025).

Aksi pengejaran sempat terjadi di dalam rumah. Pelaku yang terdesak kemudian mencoba mengelabui penghuni rumah dengan bersembunyi di bawah ranjang. Namun, upaya tersebut gagal setelah korban bersama saksi menyisir ruangan dan menemukannya.

Warga yang geram sempat menghadiahi pelaku dengan bogem mentah sebelum akhirnya petugas Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim Polsek Sukarami tiba di lokasi untuk mengamankan keadaan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa piring dan sebuah gergaji.

Meski sempat diamankan ke Mapolsek Sukarami, kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau. Kapolsek mengungkapkan bahwa pihak korban memilih untuk tidak menuntut pelaku secara hukum.

"Korban telah membuat surat pernyataan dan memilih menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Korban memaafkan perbuatan pelaku, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan," pungkas Kompol Alex. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia