Rekor Berakhir, Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Naik Lagi

AKURAT. CO SUMSEL - Rekor stabilnya harga emas perhiasan Palembang resmi berakhir.
Hari ini, harga emas perhiasan Palembang kembali menunjukkan pergerakan, yaitu mengalami kenaikan kendati tidak signifikan.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Senin, 10 November 2025.
Baca Juga: Polri Buka Penerimaan Bintara Brimob 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Toko Laris Pasar 16
Harga emas di toko Laris hari ini naik Rp100 ribu dari minggu lalu.
Untuk kalung dan gelang dibanderol Rp13,1 juta per suku, sementara untuk cincin dibanderol Rp13,2 juta per suku.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dihindari oleh Orang Overthinking agar Hidup Lebih Tenang
Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Anda Palembang
Kenaikan harga emas juga terjadi di toko Anda.
Hari ini, emas di toko Anda dibanderol Rp12,9 juta atau naik Rp100 ribu dibanding minggu lalu.
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan termasuk biaya penjualan dari pihak toko sebesar Rp500 ribu per toko.
Penyebab Kenaikan Harga Emas
Baca Juga: Sinopsis Dopamin, Saat Hubungan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Diuji di Tengah Lilitan Hutang
Tren kenaikan harga emas biasanya mengikuti tren kenaikan harga emas dunia dan logam mulia.
Pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi menjelaskan beberapa faktor utama pendorong pergerakan harga emas. Berikut rangkumannya:
1. Tingginya aksi beli dari pelaku pasar yang membuat harga emas kembali naik dengan potensi taking profit di kisaran USD 4.100 per troy ons.
Baca Juga: 3 Museum di Sumsel untuk Wisata Sejarah Sekaligus Mengenang Pahlawan Pejuang Kemerdekaan
2. Faktor geopolitik yang meliputi konflik di Timur Tengah hingga ketegangan di Eropa yang terus memanas.
3. Ketidakpastian fiskal AS dan tekanan global yang berpotensi meningkatkan kekhawatiran investor terhadap stabilitas ekonomi AS dan mendorong mereka beralih ke aset aman seperti emas. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









