Sumsel

Turun Tipis, Intip Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 8 Oktober 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 8 Oktober 2026, 15:00 WIB
Turun Tipis, Intip Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 8 Oktober 2026
Ilustrasi emas perhiasan.

AKURAT. CO SUMSEL - Update harga emas perhiasan Palembang untuk Kamis, 8 Oktober 2026.

Harga emas perhiasan Palembang di sejumlah toko hari ini terpantau berbeda-beda.

Ada yang tetap stabil, ada juga yang bergerak turun walau hanya Rp50.000.

Baca Juga: Kabut Asap Tebal Kepung Palembang, Ribuan Warga Bersholawat dan Berdoa Minta Hujan

Penurunan tersebut menjadikan harga tertinggi emas hari ini ada di angka Rp13,95 juta per suku.

Sementara harga terendah masih tertahan di angka Rp13,7 juta per suku. Berikut rincian lengkapnya:

Toko Laris Pasar 16

Baca Juga: Ratu Dewa Lantik 7 Anggota TACB Palembang, Identitas Kota Tua Jadi Perhatian

Harga emas perhiasan di Toko Laris hari ini dibanderol Rp13,95 juta per suku untuk cincin.

Sementara untuk kalung dan gelang dibanderol Rp100 ribu lebih murah, yakni Rp13,85 juta per suku.

Harga tersebut terpantau turun sebesar Rp50 ribu dibanding kemarin Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Harga iPhone 18 Pro di Inonesia Vs Singapura, Mana yang Lebih Murah Setelah Pajak?

Harga tersebut juga sudah termasuk ongkos penjualan dan biaya produksi emas perhiasan dengan kadar 22 karat atau 92 persen.

Toko Anda Palembang

Sementara itu, harga emas di Toko Anda terpantau tetap stabil hari ini.

Baca Juga: Kenapa Harga Tiket Pesawat Bisa Berubah dalam Hitungan Jam? Ini 5 Penyebabnya

Yakni masih tertahan di angka Rp13,7 juta per suku.

Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan sudah termasuk upah penjualan.

Terdapat pula potongan sebesar 4 persen dari harga emas pada hari tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Menghadapi Anak di Fase Merajuk, Orang Tua Jangan Ikut Terbawa Emosi

Perlu dicatat, harga emas yang tertera di atas bukan harga paten emas perhiasan di Palembang.

Harga masih bisa terus berubah mengikuti pergerakan harga emas dunia. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.